Infografis Syarat Penyedia Pada Pencamtuman Barang/Jasa Pada Katalog Elektronik Etalase Produk Makanan dan Minuman

Portal Ruang Digital Barang dan Jasa

 

Pelaku Usaha yang diundang adalah Produsen yang memproduksi/mengolah makanan dan minuman yang berada di wilayah Kabupaten Belitung Timur dengan Persyaratan sebagai berikut:

1.Tipe pelaku usaha (Calon Penyedia Katalog): Produsen yang memproduksi/mengolah makanan dan minuman

2. Syarat Pelaku Usaha Berbentuk Badan Usaha

a. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha, yaitu dengan memiliki Izin Usaha dengan bidang, sesuai dengan usaha terkait sebagai berikut:
1) Industri Produk Roti dan Kue (KBLI No. 10710);
2) Restoran (KBLI No. 56101);
3) Rumah/Warung Makanan (KBLI No. 56102);
4) Kedai Makanan (KBLI No. 56103);
5) Jasa Boga Untuk Suatu Event tertentu (Event Catering) (KBLI No. 56210);
6) Penyediaan Jasa Boga Periode Tertentu (KBLI No. 56290); atau
7) Bidang lainnya yang sejenis.

b. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

c. Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa dan diinformasikan /diinput dalam isian "Lokasi Dapur" pada aplikasi Katalog Elektronik

d.Mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri yang dibuktikan dengan:
1.Akta Pendirian Perusahaan beserta perubahannya (apabila terdapat perubahan);
2. Surat Kuasa (apabila dikuasakann)
3.Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan); dan
4. Kartu Tanda Penduduk.

e. Memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Jasaboga yang masih berlaku yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau yang dikeluarkan oleh Kepala KKP untuk Jasaboga yang berada di wilayah pelabuhan, bandar udara, pos pemeriksaan lintas batas (apabila ada).

f. Menandatangani Surat Pernyataan Keabsahan/ Kebenaran Informasi Produk dan Harga yang ditandatangani oleh wakil sah Pelaku Usaha dan bermaterai

3. Syarat Pelaku Usaha Berbentuk Perorangan

a.Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha, yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB)

b.Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

c. Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa dan diinformasikan /diinput dalam isian "Lokasi Dapur" pada aplikasi Katalog Elektronik;

d.Mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk;


f.Memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Jasaboga yang masih berlaku yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau yang dikeluarkan oleh Kepala KKP untuk Jasaboga yang berada di wilayah pelabuhan, bandar udara, pos pemeriksaan lintas batas (apabila ada);


g. Menandatangani Surat Pernyataan Keabsahan/ Kebenaran Informasi Produk dan Harga yang ditandatangani oleh wakil sah Pelaku Usaha dan bermaterai.


engineerscreatorhackercommunitycookcookgo thecodebazaarsolution hostw3codedesigner engineerscreatorSolution Hostcookcookgopanda studyeducbsegraphicsiya