Pelaku Usaha yang diundang
adalah Produsen yang memproduksi/mengolah
makanan dan minuman yang berada di
wilayah Kabupaten Belitung Timur dengan Persyaratan sebagai berikut:
1.Tipe pelaku usaha (Calon Penyedia Katalog): Produsen yang memproduksi/mengolah makanan dan minuman
2. Syarat Pelaku Usaha Berbentuk Badan Usaha
a. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha, yaitu dengan memiliki Izin Usaha dengan bidang, sesuai dengan usaha terkait sebagai berikut:
1) Industri Produk Roti dan Kue (KBLI No. 10710);
2) Restoran (KBLI No. 56101);
3) Rumah/Warung Makanan (KBLI No. 56102);
4) Kedai Makanan (KBLI No. 56103);
5) Jasa Boga Untuk Suatu Event tertentu (Event Catering) (KBLI No. 56210);
6) Penyediaan Jasa Boga Periode Tertentu (KBLI No. 56290); atau
7) Bidang lainnya yang sejenis.
b. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
c. Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa dan diinformasikan
/diinput dalam isian "Lokasi Dapur" pada aplikasi Katalog Elektronik
d.Mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri yang dibuktikan dengan:
1.Akta Pendirian
Perusahaan beserta perubahannya (apabila terdapat perubahan);
2. Surat Kuasa (apabila dikuasakann)
3.Bukti bahwa yang
diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan); dan
4. Kartu Tanda Penduduk.
e. Memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi
Jasaboga yang masih berlaku yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau yang dikeluarkan oleh Kepala KKP untuk Jasaboga
yang berada di wilayah pelabuhan, bandar udara, pos pemeriksaan lintas batas (apabila
ada).
f. Menandatangani Surat Pernyataan Keabsahan/ Kebenaran Informasi
Produk dan Harga yang ditandatangani oleh wakil sah Pelaku Usaha dan bermaterai
3. Syarat Pelaku Usaha Berbentuk Perorangan
a.Memenuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha, yaitu Nomor Induk Berusaha
(NIB)
b.Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
c. Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa dan diinformasikan
/diinput dalam isian "Lokasi Dapur" pada aplikasi Katalog Elektronik;
d.Mempunyai kapasitas
untuk mengikatkan diri yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk;
f.Memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi
Jasaboga yang masih berlaku yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau yang dikeluarkan oleh Kepala KKP untuk Jasaboga
yang berada di wilayah pelabuhan, bandar udara, pos pemeriksaan lintas batas (apabila ada);
g. Menandatangani Surat Pernyataan Keabsahan/ Kebenaran Informasi
Produk dan Harga yang ditandatangani oleh wakil sah Pelaku Usaha dan bermaterai.