1. Tipe I yaitu Swakelola yang direncanakan,
dilaksanakan, dan diawasi oleh Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah
penanggung jawab anggaran;
Contoh : Pelatihan untuk para
sukarelawan pemberian vaksin oleh Kementerian A
2) Tipe II yaitu Swakelola
yang direncanakan dan diawasi oleh Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah
penanggung jawab anggaran dan dilaksanakan oleh Kementerian/ Lembaga/ Perangkat
Daerah lain pelaksana Swakelola;
Contoh : Pelaksanaan pelatihan
mengemudi untuk sopir angkutan umum antara Pemda A dengan Kementerian B
3) Tipe III yaitu Swakelola
yang direncanakan dan diawasi oleh Kementerian/ Lembaga/Perangkat Daerah
penanggung jawab anggaran dan dilaksanakan oleh Ormas pelaksana Swakelola
Contoh : Kegiatan pemberian
vaksin rabies untuk hewan peliharaan oleh Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia
(PDHI) dengan anggaran dari Pemda A
4) Tipe IV yaitu Swakelola
yang direncanakan oleh Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah penanggung jawab
anggaran dan/atau berdasarkan usulan Kelompok Masyarakat, dan dilaksanakan
serta diawasi oleh Kelompok Masyarakat pelaksana Swakelola.
Contoh : Kegiatan Pemberian
makanan tambahan untuk anak balita oleh PKK dengan dana dari Kelurahan A Pemda
B.