Dalam rangka Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), Pemerintah telah menerbitkan
Peraturan Presiden No 29 Tahun 2018 tentang
Pemberdayaan Industri yang didalamnya mengatur mengenai kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri
(TKDN). Diharapkan
sektor industri menjadi penggerak
perekonomian untuk mendukung Indonesia sebagai negara produsen yang berdampak pada peningkatan kesempatan
berusaha dan bekerja serta
percepatan pemerataan pembangunan dan ketahanan nasional.
Melalui ketentuan TKDN, pengadaan barang dan jasa Pemerintah wajib menggunakan produk dalam negeri
yang memiliki nilai penjumlahan TKDN
dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) minimal 40%.
Berikut ini, kami sertakan Panduan Penggunaan Aplikasi Pelaporan P3DN Pemerintah Daerah Tahun 2022