Video Ketentuan Dasar Dalam Penyusunan Spesifikasi Teknis

Portal Ruang Digital Barang dan Jasa

 



 1. PPK Dalam Menyusun Spesifikasi Teknis/KAK Barang/Jasa Menggunakan

a.Produk Dalam Negeri

b.Produk Bersertifikat SNI

c. Produk UMKK dari Hasil Produksi dalam Negeri

d. Produk Ramah Lingkungan Hidup

 

2. Dalam penyusunan spesifikasi teknis/KAK dimungkinkan penyebutan merek terhadap:

a.Komponen barang/jasa

b.Suku cadang

c. Bagian dari satu sistem yang sudah ada: atau

d.Barang/jasa dalam katalog elektronik atau toko daring

 

3. Pemenuhan Penggunaan Produk Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sepanjang tersedia


engineerscreatorhackercommunitycookcookgo thecodebazaarsolution hostw3codedesigner engineerscreatorSolution Hostcookcookgopanda studyeducbsegraphicsiya