a.Produk
Dalam Negeri
b.Produk
Bersertifikat SNI
c.
Produk UMKK dari Hasil Produksi dalam Negeri
d. Produk Ramah Lingkungan Hidup
2. Dalam
penyusunan spesifikasi teknis/KAK dimungkinkan penyebutan merek terhadap:
a.Komponen barang/jasa
b.Suku cadang
c. Bagian dari satu sistem yang sudah ada:
atau
d.Barang/jasa dalam katalog elektronik
atau toko daring
3. Pemenuhan Penggunaan Produk Sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan sepanjang tersedia