Infografis Pelaksana Swakelola Berdasarkan Tipe

Portal Ruang Digital Barang dan Jasa


A. Swakelola Tipe 1 dapat dilaksanakan oleh:

1) Badan Layanan Umum (BLU) yang merupakan bagian dari Kementerian/Lembaga penanggung jawab anggaran sebagai instansi induk;

2) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang merupakan bagian dari Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran sebagai instansi induk; atau

3) Perguruan Tinggi Negeri yang merupakan bagian dari Kementerian/Lembaga penanggung jawab anggaran.


B. Swakelola tipe II dapat dilaksanakan oleh:

1) Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi yang sesuai dengan pekerjaan Swakelola yang akan dilaksanakan;

2)UKPBJ Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang ditunjuk sebagai Agen Pengadaan untuk pemilihan Penyedia Barang/Jasa;

3)Badan Layanan Umum (BLU)/Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain; atau

 4) Perguruan Tinggi Negeri Kementerian/Lembaga lain.


C. Swakelola tipe III juga dapat dilaksanakan oleh:

1.Perguruan Tinggi Swasta; atau

2) Organisasi profesi.

 

engineerscreatorhackercommunitycookcookgo thecodebazaarsolution hostw3codedesigner engineerscreatorSolution Hostcookcookgopanda studyeducbsegraphicsiya