Tim Pengelolaan Kontrak adalah suatu tim (yang kompeten)
yang berupaya melakukan kegiatan dalam rangka mencapai keberhasilan pengadaan
barang/jasa pada suatu organisasi mencapai tujuan, sesuai yang tercantum dalam
kontrak. Tim Pengelola Kontrak dapat bertugas dimulai sejak perumusan kontrak,
persiapan kontrak, pelaksanaan pekerjaan, serah terima hasil pekerjaan.
Pengelolaan Kontrak dilakukan sesuai perjanjian/kontrak yang telah disepakati
para pihak meliputi antara lain biaya, waktu dan mutu serta tertib administrasi. Tim pengelola kontrak dibagi menjadi 3 yaitu:
1.Tim Teknis dibentuk dari unsur
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, untuk membantu, memberikan masukan, dan
melaksanakan tugas tertentu terhadap sebagian atau seluruh tahapan Pengadaan
Barang/Jasa. Tim Teknis dapat membantu PPK untuk menyusun perencanaan
pengadaan, menetapkan spesifikasi teknik/KAK, menetapkan rancangan kontrak,
menetapkan HPS, dan melakukan pengawasan/pengendalian pelaksanaan kontrak.
2.Tim/Tenaga Ahli dapat berbentuk tim atau
perorangan dalam rangka memberi masukan dan penjelasan/pendampingan/pengawasan
terhadap sebagian atau seluruh pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa. Tim/Tenaga
Ahli membantu PPK untuk melakukan tugas antara lain: perubahan desain, quality
assurance dan quality control, menyiapkan sebagian bahan untuk preconstruction
meeting.
3. Tim
Pendukung dapat
dibentuk dalam rangka membantu untuk urusan yang bersifat administrasi/keuangan
kepada PA/KPA/PPK/Pokja Pemilihan. Tim Pendukung untuk membantu PPK dalam
melakukan pengawasan lapangan, administrasi kontrak, menetapkan besaran uang
muka, mengusulkan perubahan jadwal kegiatan, melakukan e-purchasing paling
sedikit diatas Rp.200 juta, membuat SPPBJ ke Penyedia, mengendalikan kontrak,
melaporkan pelaksanaan/penyelesaian kegiatan ke PA/KPA, menyerahkan pekerjaan
ke PA/KPA, menyimpan dan menjaga keutuhan dokumen pelaksanaan kegiatan, menilai
kinerja penyedia.