1. Harga Perkiraan Sementara (HPS)
Harga Perkiraan Sementara (HPS) perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan oleh PPK di tahap Persiapan Pengadaan. PPK dapat menetapkan tim atau tenaga ahli yang bertugas memberikan masukan dalam penyusunan HPS. Nilai HPS merupakan perkiraan harga Barang/Jasa yang telah memperhitungkan semua komponen biaya sampai dengan siap digunakan dan dimanfaatkan oleh pengguna ditambah biaya tak langsung/overhead dan keuntungan.
Fungsi HPS digunakan sebagai:
(1)
Alat untuk menilai kewajaran harga penawaran dan/atau kewajaran harga satuan;
(2)
Dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran Pengadaan Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya; dan
(3)
Dasar untuk menetapkan besaran nilai Jaminan Pelaksanaan bagi penawaran yang
nilainya lebih rendah 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS.
Proses Menyusun HPS
1) Hasil perkiraan biaya/Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disusun pada tahap perencanaan pengadaan;
2) Pagu Anggaran yang tercantum dalam DIPA/DPA atau untuk proses pemilihan yang dilakukan sebelum penetapan DIPA/DPA mengacu kepada Pagu Anggaran yang tercantum dalam RKA K/L atau RKA Perangkat Daerah; dan
3) Hasil reviu perkiraan biaya/Rencana Anggaran Biaya (RAB) termasuk komponen keuntungan, biaya administrasi, biaya pengiriman biaya tidak langsung (overhead cost), dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
2.SPEK/KAK
Spesifikasi teknis digunakan untuk pengadaan
barang, Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Lainnya. Fungsi spesifikasi antara lain
memberikan informasi kepada penyedia dan menyediakan deskripsi dari atribut
produk yang ditawarkan. Apabila spesfikasi dibuat oleh pembeli maka spesifikasi
memberikan informasi kepada penyedia apa yang dibutuhkan user, sedangkan
apabila spesifikasi ditawarkan oleh penyedia maka spesifikasi menyediakan
deskripsi dari atribut produk yang ditawarkan.
Kerangka
Acuan Kerja (KAK) adalah dokumen perencanaan kegiatan yang berisi
penjelasan/keterangan mengenai apa, mengapa, siapa, kapan, di mana, bagaimana,
dan berapa perkiraan biayanya pada pengadaan jasa konsultansi. KAK merupakan
gambaran umum dan penjelasan mengenai kegiatan yang akan dilaksanakan sesuai.
KAK jasa konsultansi paling sedikit berisi antara lain:
a.
Uraian pekerjaan yang akan dilaksanakan meliputi: latar belakang, maksud dan
tujuan, lokasi pekerjaan, dan produk yang dihasilkan (output)
b.
Waktu pelaksanaan yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan dengan
memperhatikan batas akhir efektif tahun anggaran
C.
Spesifikasi teknis jasa konsultansi yang akan diadakan mencakup kompetensi
tenaga ahli yang dibutuhkan
Salah
satu tugas PPK adalah menetapkan Rancangan Kontrak. Rancangan Kontrak merupakan
satu kesatuan dengan Model Dokumen Pemilihan. Untuk rancangan kontrak pekerjaan
konstruksi dan jasa konsultansi konstruksi, pengaturan tentang jenis kontraknya
sudah tercantum pada judul Surat Perjanjian. Sedangkan pengaturan tentang jenis
kontrak pada pengadaan barang/jasa lainnya dan jasa konsultansi non konstruksi,
pengaturan terkait jenis kontrak diatur dalam Isi Surat Perjanjian, di pasal 3.
Rancangan
Kontrak sudah harus memuat klausul-klausul penting, misalnya terkait jenis
kontrak, apakah lumsum, harga satuan, gabungan lumsum dan harga satuan,
pemberian uang muka, cara pembayaran dan pengenaan denda. Penentuan opsi-opsi
pada klausul-klausul tersebut akan sangat mempengaruhi proses kompetisi pada
saat pemilihan. Misalnya, apabila dalam rancangan kontrak disebut penyedia akan
diberikan uang muka, maka Penyedia kemungkinan akan menawar lebih rendah karena
Penyedia tidak perlu melakukan peminjaman uang ke Bank sebagai modal awal pada
saat mengerjakan proyek di awal masa pelaksanaan kontrak.