Dalam
penyusunan Perencanaan Pengadaan, PA/KPA dan PPK perlu mempertimbangkan:
1)1. Hasil
monitoring evaluasi pada tahun sebelumnya;
2 2. Analisis
pasar; dan/atau
3) 3.Rekomendasi
strategi pengadaan yang dilakukan atau didapat dari berbagai sumber, antara
lain: laporan evaluasi pengadaan yang dilakukan oleh UKPBJ dan APIP
masing-masing K/L/PD, rekomendasi LKPP atau BPKP.